Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Klaim Frekuensi Televisi Milik TPI

Kompas.com - 11/01/2014, 20:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- PT MNC Tbk bersikukuh bahwa stasiun televisi MNC TV adalah milik mereka. Mereka menolak klaim PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) selaku pemilik frekuensi TPI (kini MNC TV).

Kuasa hukum PT MNC Tbk, Bryan Bernadi, mengatakan, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tidak pernah terlibat dalam peradilan mengenai status MNC TV. "Ini frekuensi masih jelas MNC TV masih dimiliki MNC Tbk apalagi perkaranya tidak melibatkan MNC Tbk. Jadi enggak ada kaitannya," ujar Bryan di Studio TPI (MNC TV), Jalan Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Bryan menyebutkan, PT MNC Tbk adalah pemegang 75 persen saham MNCTV dan tidak pernah digugat di peradilan mana pun. Oleh karena itu, jika ada permalasahan yang terjadi mengenai MNC TV, maka hal itu bukan permasalahan MNC Tbk.

Walau demikian, Bryan mengakui frekuensi yang mereka gunakan sekarang adalah frekuensi milik TPI. "Frekuensi itu kan milik PT CTPI. Jadi PT CTPI masih dimiliki MNC Tbk. Jadi masih sah," ujar Bryan.

Hari ini sekelompok orang yang mewakili PT CTPI mendatangi kantor MNC TV di Taman Mini Indonesia Indah untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung. Putusan itu memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut selaku pemilik PT CTPI atas kepemilikan TPI, yang kini berubah menjadi MNC TV. Kedatangan mereka ditentang oleh karyawan dan manajemen MNC TV.

Direktur Utama PT MNC Tbk Sang Nyoman Suwirna dalam keterangan resminya mengatakan, sampai saat ini PT MNC Tbk selaku pemegang mayoritas MNCTV tidak pernah digugat di pengadilan mana pun ataupun sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan.

"Jadi, jika ada permasalahan yang terjadi antara pihak lain adalah bukan permasalahan MNC Tbk," kata Suwirna.

Direksi PT CTPI mulai hari ini kembali bekerja setelah permohonan kasasi yang dilayangkan Tutut atas kepemilikan MNCTV dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Direksi PT CTPI menggunakan putusan kasasi MA yang memenangkan kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan demikian, TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri bekas Presiden Soeharto itu. Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com