Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Minerba Bolehkan Newmont dan Freeport Ekspor Mineral

Kompas.com - 13/01/2014, 13:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah masih mengizinkan perusahaan tambang mengekspor mineral tambang, asal sesuai dengan peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (11/1/2014).

Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dede Ida Suhendra menuturkan, perusahaan tambang yang sudah melakukan pengolahan sesuai dengan batas minimum pengolahan yang diatur dalam PP tersebut dapat mengekspor hasil tambangnya.

“Tidak mengubah sifat kimiawi dari mineral. Sedikit fisik berubah tapi sifat mineral sebelumnya tidak berubah,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/1/2014).

Misalnya, lanjut Dede, tembaga masih berupa konsentrat. Ia mencontohkan, hanya bentuknya saja yang berubah, dari yang tadinya bebatuan menjadi pasir. Ini, berbeda dari definisi pemurnian di mana mineral tambang sudah diekstraksi dan diubah komposisi kimianya menjadi logam.

"Dalam PP itu disebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan mineral logam dapat menjual keluar negeri, contoh Newmont dan Freeport, dapat melakukan penjualan hasi pengelolahannya," imbuhnya.

Sebagai informasi, menurut Permen ESDM No. 20 tahun 2013, konsentrat tembaga yang bisa diekspor adalah berkadar tembaga (Cu) 99,99 persen, serta pemurnian tembaga hingga 99 persen.

PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara sejauh ini hanya mengolah konsentrat berkadar tembaga 30 persen-40 persen serta memurnikan 30 persen-40 persen dari total produksi per tahun.

Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Senin pagi, menyebut Permen tersebut sedianya telah dicabut. Namun, ia menolak jika pemerintah dituding memberikan kelonggaran, dengan mengeluarkan PP No.1 tahun 2014 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com