"Saya sudah minta data dari dirjen pengolahan dan pemasaran hasil pertanian. Tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi kepada kementerian perdagangan," ujar Suswono di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (29/1/2014).
Suswono juga menegaskan beras dari Vietnam tersebut bukanlah beras jenis khusus dimana izin impornya berasal dari lintas kementerian. Adapun yang berhak mengimpor adalah Bulog.
"Kalau beras yang beredar tadi di pasar, tentu saja itu adalah beras bukan khusus. Itu hanya Bulog yang berhak mengimporm akan impor lkalau sudha ada penetapan kor. Kalau ada beras di luar beras khusus beredar di pasar, itu tidak dibenarkan. Kami sudah siapkan surat minta klarifikasi ke kementerian perdagangan bagaimana bisa ini terjadi. Ini harus diusut tuntas siapa yang melakukan ini," terang Suswono.
Sekedar informasi, dalam beberapa hari terakhor, beras ilegal asal Vietnam masuk ke Indonesia. Pemerintah pun mengaku tidak pernah ada izin membuka keran impor terutama untuk komoditi beras. (Eri Komar Sinaga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.