Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanggupi Bayar, Asian Agri Transfer Rp 719,955 Miliar

Kompas.com - 30/01/2014, 10:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung RI Basrief Arief menyatakan, Asian Agri Group (AAG) telah menyanggupi pembayaran denda pajak, meski tidak bisa langsung membayar penuh pajak terutang dan denda sebesar Rp 2,5 triliun.

"Setelah tanggal 9 Januari 2014 dari pihak Asian Agri mendatangi saya, dan dilakukan pembicaraan. Alhamdulillah mereka menyatakan sanggup membayar. Tentu ini saya sambut dengan baik," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Kesanggupan Asian Agri ini artinya mereka akan membayar denda pajak terutang sebesar Rp 2,5 triliun. Namun, lanjut Basrief, pihak Asian Agri menyatakan tidak sanggup membayar sekaligus. "Itu merupakan satu nominal yang nilainya besar, dan bisa mengganggu kelangsungan perusahaan," terang Basrief.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam melakukan eksekusi atas kasus ini, Kejaksaan Agung tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum dan keadilan, tetapi juga manfaat.

Basrief menerangkan, jika dibayar seluruhnya, maka akan sangat mengganggu kelangsungan 14 perusahaan yang mempekerjakan 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma. "Oleh karena itu, setelah dilakukan pembicaraan, disepakati, Asian Agri akan membayar Rp 719.955.391.304 sebagai pembayaran pertama," imbuh Basrief.

Pembayaran pertama dilakukan dua hari lalu pada tanggal 28 Januari 2014, dan sudah dicairkan melalui rekening Kejaksaan Agung di Bank Mandiri. Selanjutnya, uang tersebut ditransfer ke kas negara sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun. Jika tidak dibayar hingga tenggat 1 Februari 2014, maka aset Asian Agri, yang di antaranya adalah 14 perusahaan kelapa sawit, terancam disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com