Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Denda Pajak Asian Agri Dipertanyakan

Kompas.com - 02/02/2014, 08:08 WIB

KOMPAS.com -
Sanksi pidana berupa pembayaran denda Grup Asian Agri sangat fantastis: Rp 2,5 triliun. Atas dasar kesepakatan, Kejaksaan Agung menerima komitmen pelunasan denda AAG dengan skema tahap pertama Rp 719,95 miliar dan sisanya dicicil Rp 200 miliar per bulan, berakhir Oktober 2014.

Mekanisme ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Mengapa tidak dibayar tunai? Kalau hanya sanggup mencicil, mengapa tidak sejak ada kejelasan putusan Mahkamah Agung?

Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1), menyebut, mekanisme pembayaran eksekusi denda ini sebagai kerja sama yang baik antara Kejagung dan AAG, dan khususnya antara Kejagung dan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepada wartawan yang diapresiasi karena mengawal kasus ini, Basrief mengatakan, ”Silakan dilihat apakah ini suatu prestasi atau tidak. Tetapi, yang pasti untuk kepentingan negara, kami sudah melaksanakan tugas kami sebaik-baiknya.”

Pelaksanaan eksekusi denda ini didasarkan putusan kasasi MA No 2239.K/Pid.Sus/2012 tanggal 18 Desember 2012 atas nama terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak. Batas pembayaran selama satu tahun yang harus dibayarkan oleh 14 perusahaan atau sebelum 1 Februari 2014. Seluruh perusahaan ini tergabung dalam AAG.

Basrief menyatakan, waktu yang diberikan pengadilan sesungguhnya cukup panjang. Namun, Kejagung tidak ingin gegabah mengeksekusi karena menyangkut 14 perusahaan yang menaungi 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma. Kejagung tidak hanya memperhatikan masalah kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga pemanfaatan. Perusahaan jangan terganggu dan negara pun bisa mendapatkan dendanya.

Basrief menjelaskan, setelah 9 Januari 2014, pihak AAG menemuinya dan menyatakan sanggup membayar denda.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menilai, mekanisme mencicil denda hanyalah alasan yang dicari-cari. ”Mekanisme mencicil denda bakal menjadi preseden buruk. Bahkan, preseden buruk dalam penegakan hukum di bidang pidana pajak. Apalagi, hanya diberikan komitmen berupa 126 bilyet giro sebagai jaminan besarnya cicilan. Negosiasi ini akan ditiru pengemplang pajak.”

Soal bunga
Pemerhati hukum Abdul Fickar Hadjar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengatakan, eksekusi denda atau tunggakan pajak bersifat hukum administratif yang mengarah pada kecenderungan hukum perdata. Kesepakatan menjadi hukum tertinggi (pacta sunt servanda). Jadi, sah saja dilaksanakan secara perdata dengan segala konsekuensinya, termasuk bunga jika dibayar mencicil.

”Karena menggunakan konstruksi perdata, sesungguhnya ada keuntungan negara yang hilang jika tidak ada perhitungan pembayaran bunganya. Walau jumlah kerugian negara sudah ditetapkan sebagaimana putusan pengadilan, tetap saja bunganya menjadi milik negara dan harus masuk kas negara. Tidak boleh sepeser pun jadi milik orang perorangan pribadi di kejaksaan,” tegas Abdul Fickar.

Dalam hitungan bisnis, ada pula pertanyaan tersisa, yakni mengapa nilai uang yang bisa dikembangkan dalam bentuk bunga tidak jadi pertimbangan Kejagung? Sederhana saja, uang yang disetorkan ke kas negara toh dalam proses penganggaran negara bisa diputar kembali oleh negara jadi program pemberdayaan usaha kecil dan menengah melalui koperasi atau penjamin kredit usaha rakyat. Lihatlah, besaran bunga dari Rp 1,8 triliun yang janjinya dicicil AAG. Tentulah sangat besar! (Stefanus Osa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com