Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Bayar Utang, BRI Pailitkan Mitra Sutra

Kompas.com - 04/02/2014, 10:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan perjanjian perdamaian antara PT Mitra Supra dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Pasalnya, Mitra Supra dinilai gagal memenuhi janjinya melunasi utangnya senilai Rp 96,6 miliar. Sejatinya, BRI ingin sengketa ini berakhir damai dan Mitra Sutra memenuhi kewajibannya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014). Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango bilang, Mitra Supra lalai melaksanakan perjanjian perdamaian tertanggal 15 Juli 2013 yang disahkan putusan PN Niaga Jakarta Pusat.

"Mengadili mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian antara Mitra Supra dengan krediturnya," ujar Nawawi.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan, Mitra Supra dinyatakan pailit. Majelis menunjuk hakim Akhmad Rosidin sebagai hakim pengawas pailit dan menunjuk Albert Jen Harris Marbun selaku kurator dalam proses kepailitan.

Investor Mitra Supra Purbo Kuncoro Direktur PT Perdana Sawit Sukses mengatakan keputusan hakim tersebut merupakan yang terbaik. "Jadi kalau tidak mampu kenapa dipaksakan," ujarnya usai sidang.

Ia mengatakan, sebagai investor ia tidak lagi bisa lagi menutupi utang Mitra Supra. Alasannya, dari aset yang ada sekarang, Purbo bilang, nilainya berkisar Rp 40 miliar. Bahkan ia mengatakan sudah beberapa kali  aset itu dilelang, seharga Rp 40 miliar dan belum ada yang berminat.

Sementara itu, kuasa hukum BRI Swandy Halim  mengatakan, seharusnya yang terbaik itu, Mitra Supra memenuhi perjanjian perdamaian yang sudah disepakati sebelumnya.

Perdamaian merupakan harapan dari BRI atas kasus ini. "Tapi karena tidak bisa memenuhi perjanjian perdamaian, maka kondisinya ya harus seperti ini (pailit)," ujarnya.

Perkara ini bermula ketika BRI memberikan fasilitas kredit kepada debitor pada 2006.  Fasilitas kredit pertama berupa kredit investasi senilai Rp 59,8 miliar. Sementara, pinjaman yang kedua adalah kredit investasi interest during construction sebesar Rp 2 miliar.

Keduanya tertuang dalam akta perjanjian kredit nomor 14 tertanggal 27 Februari 2006 jo adendum perjanjian kredit investasi 7 November 2006 jo akta adendum II perjanjian kredit investasi 21 April 2008.

Namun, BRI mengklaim debitor tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pinjaman yang diberikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kreditor lantas melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Mitra Supra, tapi tidak dibalas dengan respons yang diharapkan. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com