Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Segera Tanda Tangan Bisnis yang Bisa Dimasuki Asing

Kompas.com - 05/02/2014, 11:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan atau lebih lebih tenar aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, ditemui di sela-sela peluncuran buku Dwi Soetjipto berjudul Road to Semen Indonesia: Transformasi Korporasi, Mengubah Konflik Menjadi Kekuatan, di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

"Dalam minggu ini saya belum bisa memastikan tapi bulan ini (Februari), saya optimistis revisi DNI sudah jadi PP," kata dia.

Dengan revisi DNI ini, Mahendra yakin, investasi pada tahun 2014 ini terus meningkat. Sebagaimana diketahui, realisasi investasi selama empat kuartal tahun lalu mencapai Rp 398,6 triliun, atau naik 27,3 persen dari periode yang sama 2012. BKPM mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) tahun 2013 sebesar Rp 128,2 triliun dan realisasi penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 270,4 triliun.

Di sisi lain, Mahendra mengatakan untuk revisi tax holiday masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Masih dilakukan rapat internal BKPM untuk hal ini. " Dengan adanya revisi tax holiday diharapkan banyak perusahaan asing yang menggunakan fasilitas tax holiday," imbuh Mahendra.

Makin Beragam untuk Asing Dengan direvisinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, praktis investor asing bakal makin gampang menguasai ragam bisnis di Indonesia.

Berdasarkan hasil pembahasan revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (24/12/2013), ada empat sektor usaha yang sebelumnya tertutup sama sekali menjadi terbuka bagi asing.

Pertama, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat. Kedua, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atawa KIR. Ketiga, asing boleh memiliki 51 persen saham perusahaan periklanan. Tapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi investor asing berasal dari ASEAN. Keempat, asing juga boleh menguasai 49 persen saham pembangkit listrik berkapasitas kurang dari 10 Megawatt.

Ketentuan sebelumnya, asing tak boleh masuk bisnis ini karena hanya diperuntukkan Usaha Kecil Menengah (UKM). Ada juga kelonggaran lain di sektor farmasi dan modal ventura. Di industri farmasi, misalnya, porsi saham asing ditambah dari maksimal 75 persen menjadi maksimal 85 persen. Ada yang dilonggarkan, ada pula yang batasi. Penguasaan asing akan dibatasi, antara lain, pada sektor pertanian hortikultura (buah dan sayuran).

Saat ini, asing bisa menguasai 95 persen saham perusahaan pertanian hortikultura. Jika revisi aturan ini berlaku, asing hanya boleh menguasai maksimal 30 persen saham. Revisi DNI kali ini juga memasukkan satu sektor usaha baru yang belum masuk DNI, yakni penyelenggara perdagangan alternatif di perdagangan bursa berjangka. Asing akan boleh memiliki 95 persen perusahaan pialang berjangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com