Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Perkara Kartel Bawang Telah Rampung

Kompas.com - 06/02/2014, 14:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Proses persidangan perkara dugaan kartel bawang putih sudah usai. Hal itu, ditandai dengan penyerahan kesimpulan dari investigator dan terlapor. Demikian disampaikan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamser Lumbanradja, ditemui usai sidang, di Jakarta, Kamis (6/2/2014),

"Proses persidangan sudah selesai. Investigator yang menggugat sudah menyerahkan kesimpulannya, terlapor juga," kata dia.

Kamser mengatakan, dari sebanyak 22 terlapor, hanya 14 yang hadir dalam sidang kali ini, serta hanya sembilan yang menyerahkan kesimpulan. Menurut Kamser, kendala dari terlapor sehingga tidak memberikan kesimpulan disebabkan penyusunannya dilakukan sendiri.

"Ada yang mengerjakan sendiri. Saya paham kalau pelaku usaha perlu waktu untuk menyusun kesimpulan," terang Kamser.

Komisioner KPPU, Sarkawi Rauf mengatakan, para terlapor yang belum menyerahkan kesimpulan masih diberikan kesempatan selama seminggu untuk melengkapi.

"Yang menyerahkan ada sembilan, tapi yang hadir 14. Lima terlapor yang tidak hadir kita kasih waktu satu minggu," kata dia.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan kartel bawang putih tersebut terdapat 22 terlapor yang terdiri dari 19 importir dan 3 pimpinan instansi, yakni Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, dan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini. Tiga terlapor dari instansi pemerintah tidak hadir dalam sidang kali ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com