Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Impor Beras, Bea Cukai Belum Simpulkan Ada Pelanggaran

Kompas.com - 07/02/2014, 20:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum bisa memastikan terjadinya pelanggaran dalam kisruh beras impor asal Vietnam.

Bila memang termasuk pelanggaran, pihaknya akan melarang masuknya beras tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan ini pelanggaran atau tidak. Tapi ada istilah pembatasan. Kami akan kroscek dari Kementerian Pedprdagangan. Kalau memang tidak sesuai ya kami tidak perbolehkan masuk," jelas Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, Jumat (7/2/2014).

Sejauh ini, Ditjen Bea dan Cukai telah mencatat setidaknya ada tiga importir yang bermasalah, yakni CV PS (mendatangkan 200 ton), CV KFI (400 ton), dan PT TML (200 ton).

Dia mengklaim sebetulnya kisruh beras yang terjadi bukanlah masalah rumit, karena sudah diperiksa oleh surveyor, dan masuk dalam kategori low risk. "High risk itu adalah respon kita mencermati kondisi saat ini supaya yakin masalah utamanya apa," jelasnya.

Guna memastikan bahwa beras wangi asal Vietnam tersebut merupakan varietas yang berbeda dengan beras Thai Hom Mali, Ditjen Bea dan Cukai telah mengirimkan sampel beras ke Balai Penelitian Padi di Subang, Jawa Barat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, dalam praktiknya yang masuk bukan cuma Thai Hom Mali, tapi beras wangi asal Vietnam. "Jadi yang dapat ijin awal dari sini tapi kategorinya dibuat sama," kata Chatib.

Chatib mengatakan untuk mengantisipasi masalah ini, maka Ditjen Pajak mengubah kategori semua beras impor dari low risk menjadi high risk. Tentu saja ada langkah-langkah lebih lanjut untuk menelusuri latar belakang masalah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com