Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB Turun Jadi Rp 12 Juta

Kompas.com - 11/02/2014, 11:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian atas ketentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) bagi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Revisi ini dilakukan guna memberi kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter, serta harga umum objek pajak.

Sesuai keterangan yang diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet hari ini, Selasa (11/2/2014), Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan NJOPTKP adalah Rp 12 juta.  Pada ketentuan sebelumnya melalui PMK Nomor 67/PMK.03/2011, NJOPTKP paling tinggi sebesar Rp 24 juta.

PMK tersebut menegaskan peraturan mengenai NJOPTK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. “Besarnya NJOPTK sebagaimana ditetapkan (Rp 12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” demikian kutipan Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 23/2014.

Dengan berlakunya ketentuan baru NJOPTK PBB dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, dengan demikian Menkeu mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com