Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuslah Disetujui, Maskapai Dilarang Kelabui Konsumen

Kompas.com - 13/02/2014, 17:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Operator pesawat atau maskapai dilarang mengelabui konsumennya atau pengguna jasa, paska disetujuinya tambahan biaya atau tuslah (surcharge).

Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti menegaskan, tambahan biaya tersebut harus dirinci dalam tiket. Selain itu, tambahan biaya dikenakan untuk tiket yang dipesan setelah 2 minggu Permen terkait disahlan menjadi lembaran negara.

"Buktinya ada dalam tiket harus jelas ada biaya tambahan itu," kata Herry di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

"Pemberlakuan ini setelah diundangkan. Tiket yang dibeli sebelum ini tidak boleh airlines menambahkan tuslah ini. Karena sudah transaksi tapi belum diatur," imbuhnya.

Herry memaparkan dalam melakukan pengawasan, pihaknya memanfaatkan laporan pengguna jasa yang dilengkapi bukti seperti harga yang tercantum dalam reservasi elektronik, bukti pembayaran lain yang disamakan, pemberitaan agen (price list), serta iklan di media.

"Kita menampung kalau ada komplain penyelewengan terhadap aturan ini," kata dia lagi.

Kemenhub akan mengenakan sanksi administratif kepada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut antara lain pengurangan frekuensi, pembekuan rute penerbangan, atau penundaan pemberian izin rute baru.

Adapun pengurangan frekuensi atau pembekuan rute penerbangan berlaku untuk jangka waktu 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com