Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Upayakan Pasang Listrik Kurang dari 100 Hari

Kompas.com - 14/02/2014, 11:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), akan memangkas birokrasi yang menyulitkan calon pelanggan. Salah satu birokrasi yang disederhanakan adalah pemasangan instalasi listrik yang saat ini masih membutuhkan waktu lebih dari 100 hari.

"Kita akan perpendek lagi di bawah 100 hari, itu reformasi PLN," kata Direktur Niaga Manajemen Risiko dan Kepatuhan PT PLN Moch Harry Jaya Pahlawan di kantor Ditjen Kelistrikan, Jumat (14/2/2014).

Pada kesempatan itu Hary menjelaskan, bahwa dari survei Bank Dunia menunjukkan PT Indonesia meraih ranking 120 dari 186 dari sisi kemudahan mendapatkan listrik di dalam negeri pada 2013. Peringkat PLN di 2013 itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2012, yang berada di peringkat 140.

Survei Bank Dunia itu menilai dari kemudahan mendapatkan 147 KvA di tegangan rendah dan lokasi Jakarta.

Hal yang membuat penilaian PLN menjadi buruk karena pemasangan instalasi harus melewati birokrasi yang lama. "Saat ini PLN mendapatkan listrik 147 kvA perlu 6 prosedur 102 hari," ujar Harry .

Selain itu Bank Dunia juga menilai kerjasama antara tiga pelaku penyedia listrik yakni PLN, kontraktor instalasi listrik, pemeriksa kelaikan operasi instalasi. Namun hingga saat ini ketiga pelaku penyedia listrik belum bekerja sama dengan baik. "Saat ini ketiga unsur masing-masing bekerja sendiri, tidak bekerjasama," kata Harry. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com