Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nyatakan Freeport Langgar HAM soal Runtuhnya Big Gossan

Kompas.com - 14/02/2014, 15:48 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan insiden runtuhnya terowongan Big Gossan yang menewaskan 28 orang merupakan kelalaian PT Freeport Indonesia. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, Freeport diduga kuat melakukan pembiaran keadaan atau tindakan pengawasan yang kurang sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"PT Freeport Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa runtuhnya Big Gossan," kata Natalius di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014).

Pelanggaran yang dimaksud, kata dia, adalah hak untuk hidup yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, runtuhnya terowongan itu merupakan kesalahan dari kepala teknik tambang, pengawas operasional, dan penanggung jawab teknis Freeport.

"Mereka bisa beli alat canggih-canggih. Masak perusahaan sehebat Freeport enggak punya alat pendeteksi batuan," ucapnya.

Menurut Natalius, kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemantauan dan penyelidikan komisi. Penyelidikan itu, kata dia, juga sudah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah daerah melalui Dinas Pertambangan, dan kepolisian.

"Mereka semua sudah melakukan penyelidikan, tapi setelah itu diam. Bahkan, kesimpulan kepolisian menemukan adanya kelalaian, tapi hanya diberikan kompensasi," kata Natalius.

Menurutnya, pemberian kompensasi tidaklah cukup. Peran negara, kata dia, harus memberikan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana. Pemberian sanksi penting diberikan agar Freeport lebih waspada dan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Untuk diketahui, pada tanggal 14 Mei 2013 terjadi runtuhan batuan yang menimbun sebuah ruang kelas di area fasilitas pelatihan Big Gossen, tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. Dari 38 karyawan yang mengikuti pelatihan, 28 orang diantaranya tewas tertimbun tanah longsor dan 10 orang mengalami luka-luka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com