Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2014, 06:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berhubung mata uang yang sah yang digunakan di Indonesia adalah rupiah, Bank Indonesia mengategorikan bitcoin sebagai sebuah komoditas maya (virtual) yang bisa dijadikan alat barter. Sementara itu, setiap badan penyelenggara transaksi bitcoin harus mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memudahkan pengawasan transaksi bitcoin.

Sebelumnya, Kamis (6/2/2014), Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa bitcoin ataupun mata uang digital lainnya tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah. Risiko terkait kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pengguna bitcoin (Kompas, 7/2/2014).

”Apa yang disampaikan Bank Indonesia itu berarti bahwa bitcoin tidak dilarang oleh pemerintah. Pemerintah hanya mengatakan bahwa risiko ditanggung setiap pengguna. Bitcoin pada dasarnya legal beredar di Indonesia. Kalau tidak dianggap sebagai mata uang, maka pengaturan bitcoin jatuh dalam kategori komoditas virtual,” kata Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan, Sabtu (15/2/2014), di Jakarta.

Menurut Oscar, bitcoin pada dasarnya hampir sama dengan emas. Bitcoin dapat digunakan sebagai alat investasi serta alat barter sebagaimana halnya emas. Bahkan, Oscar mengimbau agar pemerintah mengenakan pajak atas bitcoin sebagai sebuah barang/komoditas untuk meningkatkan pendapatan negara.

Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang ada di bawah BI akan terus fokus mengawasi potensi pergeseran sistem pembayaran dari model konvensional ke model baru. ”Ke depan, sistem pembayaran model virtual ini akan berkembang dan masyarakat perlu tahu bagaimana menggunakannya secara benar. Kami terus berdiskusi dengan komunitas pengguna sistem pembayaran virtual untuk tahu peredaran bitcoin dan alat tukar maya lainnya agar sedini mungkin dikontrol,” kata Ketua Komite ASPI Ery Punta. (A06)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com