Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operator: Statement BI Tidak Melarang Peredaran Bitcoin

Kompas.com - 17/02/2014, 09:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) menyatakan bitcoin dan alat pembayaran virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia. Pernyataan ini disambut baik oleh operator bitcoin di dalam negeri.

CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan pernyataan BI tersebut bukan berarti bitcoin dilarang peredarannya di Indonesia. Selama ini, kata dia, sepertinya banyak pihak yang salah mengartikan pernyataan bank sentral tersebut.

"Kami ingin meluruskan saja, BI hanya menganggap bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Statement BI tidak melarang peredaran bitcoin," kata Oscar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oscar memandang dengan terbitnya pernyataan BI soal bitcoin tersebut, maka akan berdampak pada berkembangnya penggunaan bitcoin di Tanah Air. Ini adalah angin segar bagi perkembangan dan penggunaan bitcoin.

"Menurut kami ini keputusan yang bijak dari BI. Kita sangat suprise dengan keputusan ini. Ini berarti bitcoin bebas beredar di Indonesia. Setelah ini ada kemungkinan peredaran bitcoin akan terus berkembang," ujar Oscar.

Tanggal 6 Februari lalu, BI melalui Direktur Departemen Komunikasi Peter Jacobs menyatakan bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," kata Peter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com