"BI menganggap bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Bitcoin ini sebagai komoditas seperti emas," kata Oscar di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).
Lebih lanjut, Oscar mengungkapkan bila memperhatikan beberapa undang-undang yang berlaku, seperti misalnya Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dikatakan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, kata dia, bitcoin dapat dikategorikan sebagai emas.
"Mata uang dollar AS dan emas bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena ini (bitcoin) bukan golongan mata uang tapi komoditas, maka menurut kami peredarannya tidak diatur BI," ujar dia.
Oscar menjelaskan, pada dasarnya konsep bitcoin serupa dengan emas. Sumber bitcoin sama dengan sumber emas, yakni dari tambang. Operator bitcoin disebut miner alias penambang. Di samping itu, baik emas maupun bitcoin pun jumlahnya terbatas.
"Transaksi bitcoin dan emas semakin kecil satuannya di pasar. Saat ini orang bisa membeli bitcoin dengan pecahan 0,01 BTC (satuan bitcoin). Nilai investasinya juga cenderung naik berdasarkan prinsip supply dan demand," jelas Oscar.
Selain itu, lanjut Oscar, penggunaan bitcoin juga serupa dengan emas, yaitu dengan trading maupun investasi. Jenis transaksinya pun tak dapat digantikan (irreversible). "Dalam bertransaksi dengan bitcoin juga seperti emas, ada marketplace-nya tersendiri," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.