Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingkar Janji, Agen Perjalanan Umroh Disomasi

Kompas.com - 17/02/2014, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangan berjanji jika tidak bisa menepati. Itulah pelajaran yang bisa dipetik dari so,asi yang dilontarkan peserta umroh terhadap PT Happy Prima Wisata Primasaidah Tour & Travel, yang dinilai telah ingkar janji atau wan prestasi.

Jamaah menuding Happy Prima wanprestasi karena pelaksanaan umroh tidak sesuai janji. Dalam brosur yang diedarkan, peserta umroh dijanjikan mendapat fasilitas bintang lima. "Ternyata hanya bintang tiga," ujar A. Syamsul Zakaria, peserta umroh yang juga kuasa hukum jemaah, pekan lalu.

Syamsul mewakili peserta umroh, antara lain Ratna Sari, Hendri Saparini, Abdelsyah Rifki M, Izni Fitriandani, Sekar AyuIndira Halim, M. Septiono Prihadi, Wahyu Pristianto, Henny E. lestari, Alibasyarah Putra Bayangkara, Wahyuningsih Nurhayati Nanang S. dan Anes Andrian.

Kepada Kontan, Syamsul bercerita somasi berawal ketika dirinya dan jamaah lain menerima penawaran ibadah umroh dari Happy Prima untuk keberangkatan 25 Desember sampai 2 Januari 2014. Happy Prima menawarkan fasilitas hotel bintang lima, yaitu Movenpick Hotel di Madinah. Namun kenyataannya menginap di Elaf Al Huda Hotel yang berbintang tiga.

Di Makkah, para jemaah juga menginap di hotel berbintang tiga, yaitu Hotel Makarim Umm Alqura. Padahal janjinya di hotel bintang lima, yaitu Hotel Royal Dar El Iman. Demikian juga di Jeddah, yang pada awalnya dijanjikan menginap di Hotel Ramada yang berbintang lima, namun kenyataannya diinapkan d hotel Red Sea Hotel yang berbintang tiga.

Akibatnya, Syamsul mengaku dirinya dan jemaah umroh lainnya mengalami kerugian material dan immateril,  seperti ketidaknyamanan beribadah.

Tanpa mengatakan nilai total kerugian yang ditanggung, Syamsul bilang untuk bisa berangkat umroh, dia dan istri membayar 4.800 dollar AS atau sekitar Rp 70 juta untuk dua orang. "Semua kerugian klien masih kami hitung," katanya.

Syamsul akan mendaftarkan gugatan ini ke pengadilan paling lambat dua pekan ke depan, jika Happy Prima mengabaikan somasi. Selain ganti rugi, dia juga menuntut izin Happy Prima dicabut dan meminta Arab Saudi menolak layanan Happy Prima.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2014 Syamsul telah melayangkan somasi pertama kepada Happy Prima. Somasi ditanggapi kuasa hukum Happy Prima Yehezkiel J. Kaligis dari kantor hukum SKD & Co pada 20 Januari 2014. Dalam tanggapannya, Yehezkiel bilang legalitas Syamsul sebagai kuasa hukum belum ada dan tidak ada kop surat.

DIa juga membantah kliennya ingkar janji, sebab perubahan penginapan bukan keinginan Happy Prima, melainkan pembatalan sepihak hotel. Alasannya adalah, acara kenegaraan dan bertepatan dengan Hari Raya Teluk. "Hotel yang telah direservasisejak Agustus 2013 dibatalkan sepihak," ungkap Yehezkiel dalam jawabannya.

Dia mengklaim Happy Prima juga baru mendapatkan informasi pembatalan pada saat jamaah telah berangkat. Atas kasus ini, Kontan mencoba meminta wawancara Happy Prima, tetapi tidak direspon. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com