Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Radio, TV, dan Karaoke Wajib Bayar Royalti Lagu

Kompas.com - 18/02/2014, 08:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh penyanyi maupun pencipta lagu di Indonesia. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 19 tahun 2012, pemerintah bakal makin mempermudah mereka mendapatkan imbalan atau royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke dan stasiun radio.

Dalam RUU Hak Cipta yang saat ini sudah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, selain royalti dari perusahaan rekaman dan produser lagu, pemilik hak cipta bisa menagih imbalan kepada siapapun yang menggunakan ciptaannya secara komersial.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Ramli mengatakan, untuk mempermudah penagihan royalti hak cipta, pemerintah mengusulkan pembentukan organisasi non pemerintah yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). "Perlu ada aturan khusus," katanya ke KONTAN, Senin (17/2/2014).

Jika DPR menyetujui usulan pemerintah dan disahkan menjadi undang-undang, maka tidak ada alasan lagi bagi stasiun radio, stasiun televisi (TV), tempat karaoke untuk menolak pembayaran royalti atas setiap lagu, film, dan karya seni yang mereka putar.

UU ini akan menjadi payung hukum bagi para pencipta lagu, karya seni, dan penulis, untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif guna menagih hak mereka. "Besaran biaya yang bisa ditagih, nantinya diatur sesuai kesepakatan," kata Ahmad.

Perlu sosialisasi

Dalam draf final RUU Hak Cipta yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR menyebutkan, LMK dibentuk oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang berkaitan dengan hak cipta, atau masyarakat. LMK menghimpun dan mendistribusikan imbalan atas hasil hak cipta yang digunakan secara komersial

RUU ini rencananya segera dibahas oleh DPR. Bahkan saat ini DPR sudah membentuk panitia khusus (Pansus) RUU Hak Cipta. Anggota Pansus RUU Hak Cipta dari Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan, revisi UU Hak Cipta bertujuan agar pencipta karya dan juga industri yang menaunginya, bisa tetap mendapatkan hak yang seharusnya diterima.

Salah satu perusahaan yang akan terkena dampak dari RUU ini adalah perusahaan tempat karaoke. Menanggapi ini, pelaku bisnis karaoke menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Managing Partner Alegro KTV, Slamet Agus Priyono mengatakan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan pemerintah.

Apalagi tempat karaoke milik Maia Estianti ini mengklaim selama ini pihaknya sudah membayarkan royalti atas semua lagu yang mereka putar ke Collecting Managament Organization (CMO) yang dibentuk perusahaan rekaman. "Itu sudah kami berikan, tapi kalau yang minta sendiri-sendiri, memang langsung kami delete," katanya ke KONTAN, Senin (17/2/2014).

Pengamat musik sekaligus pemilik stasiun Bens Radio di Jakarta, Bens Leo meminta jika sudah disahkan, pemerintah harus gencar sosialisasi aturan agar bisa mempermudah akses pencipta lagu, penulis buku dan seniman untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, agar manajemen radio dan stasiun televisi, tempat karaoke mengetahui kewajiban. "Pencipta lagu dan seniman bisa mengetahui hak mereka," katanya.(Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'OutSourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "OutSourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com