Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: UU Minerba Akan Tekan Pertumbuhan Ekonomi KTI

Kompas.com - 18/02/2014, 21:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperkirakan pemberlakuan undang-undang (UU) larangan ekspor mineral mentah alias UU Minerba akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sejumlah daerah di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Kepala Grup Asesmen Ekonomi Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Doddy Zulverdi menjelaskan sebagian wilayah KTI tersebut memang merupakan penghasil mineral. Sehingga, kawasan tersebut akan terkena pengaruh UU Minerba.

"Yang jelas ada perlambatan di wilayah-wilayah pengahasil sumber daya alam seperti Kalimantan dan Sulawesi," kata Doddy di Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Berdasarkan data BI, lanjut Doddy, pertumbuhan ekonomi KTI pada kuartal IV 2013 tercatat berada pada kisaran 6,6 persen sebagai angka paling rendah. Adapun Papua mencatat pertumbuhan tertinggi dengan capaian 23,8 persen.

"BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2014 di KTI akan berada di level 4,5 persen hingga 5,0 persen. Pertumbuhan secara nasional 2014 yang berada di level 5,8 persen hingga 6,2 persen," ujar Doddy.

Lebih lanjut, Doddy mengungkapkan perlambatan ekspor di KTI karena ada penyesuaian oleh pengusaha lokal dalam hal implementasi kebijakan UU Minerba. Penyesuaian itu berupa dibangunnya smelter-smelter untuk mendukung ekspor mineral, yakni untuk mengolah mineral mentah menjadi bahan jadi.

“Mereka perlu penyesuaian dengan pihak ekspor yang ada dan pembangunan smelter. Tahap awal pertumbuhan mineral lebih melambat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com