Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mega Kalah Lawan Elnusa di MA

Kompas.com - 19/02/2014, 09:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mega Tbk terpaksa gigit jari. Sengketa antara PT Bank Mega Tbk melawan nasabah yakni PT Elnusa Tbk kini telah memiliki putusan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari lalu oleh majelis kasasi yakni Hamdan, Syamsul Ma'arif, dan Valerine J.L. Kriekhoff.

Putusan MA ini berarti menguatkan putusan sebelumnya, baik di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai catatan dalam putusan itu hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun menghukum bank milik taipan Chairul Tanjung ini untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun.

Putusan ini tentu saja langsung disambut baik kubu Elnusa. Kini Elnusa masih menunggu salinan putusan kasasi ini. "Putusan ini sudah semestinya," kata kuasa hukum Elnusa, Ahmad Firdaus seperti dikutip dari KONTAN, Selasa (18/2/2014).

Selanjutnya Elnusa akan menentukan langkah hukum meminta penetapan eksekusi atas putusan MA tersebut. "Nanti melalui Aanmaning, pelaksanaan eksekusi sukarela," jelasnya.

Jika Bank Mega menolak melakukan eksekusi secara sukarela. Maka Elnusa akan mengajukan sita jaminan. "Menara Bank Mega di Jl. Kapten Tendean bisa kami eksekusi," ujarnya.

Ahmad pun menegaskan pihaknya tidak risau jika Bank Mega menempuh upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Sekadar tahu, dalam kasus ini Bank Indonesia telah meminta Bank Mega menyisihkan duit Rp 191 miliar di BI untuk uang pengganti antisipasi pembayaran karena adanya putusan hukum tetap. Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara menyebut telah menyerahkan urusan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon berjanji segera mempelajari putusan MA ini.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar juga belum bisa memberikan tanggapan soal putusan MA ini. "Sampai saat ini kami belum mengetahui putusan tersebut," katanya (18/2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com