Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Rokok Australia Rugikan Industri Tembakau Indonesia

Kompas.com - 21/02/2014, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Australia yang menerapkan aturan kemasan polos (plain packaging) terhadap produk tembakau asal Indonesia dinilai akan merugikan industri nasional.

Atas hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memprotes aturan tersebut. Bahkan, DPR dikabarkan telah menyiapkan 'tindakan balasan' atas aturan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati,  menyebut jika aturan tersebut merupakan kesengajaan dari pihak Australia untuk Indonesia, maka pihaknya menyerukan perlawanan terhadap negara yang berupaya merugikan industrri nasional.

"Ya kalau memang suatu kesengajaan pihak Australia mendeskreditkan, apa boleh buat kita beri tindakan reciprokal yang tak kalah keras," katanya, Jumat (21/2/2014).

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Hendrawan Supratikno menegaskan sampai saat ini Kementerian Perdagangan sampai saat ini belum menyampaikan hal-hal tersebut kepada DPR.

"Kalau itu merugikan kita, kita pasti akan protes. Sampai saat ini belum ada penyampaian tersebut," kata Hendrawan.

Hendrawan menjelaskan, dalam teori ekonomi khususnya marketing strategy,  konsumen butuh informasi akan produk yang akan dibeli. Kemasan polos, katanya, hanya siasat Australia untuk menumbuhkan produk lokal lewat cara yang tak adil.

"Orang akan membanding-bandingkan dulu sebelum membeli rokok. Kalau itu tanpa merek, tanpa bungkus itu artinya Australia berharap ada pabrik lokal yang bisa tumbuh," paparnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.  

Aturan tersebut dimaksudkan untuk "membalas" aturan plain packaging untuk produk rokok dan tembakau yang diterapkan pemerintah Australia sejak Desember 2012 lalu.

Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada tahun 2011. Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan  tersebut.

Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Saat ini Australia sedang menghadapi tuntutan hukum terkait peraturan kemasan polos di tingkat arbitrase World Trade Organization (WTO).

Tuntutan tersebut diajukan oleh Indonesia dan empat negara lainnya, yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

Kelima Negara tersebut mengajukan kepada WTO untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan kemasan polos produk tembakau yang disinyalir tidak sejalan dengan aturan perdagangan internasional.

Saat kasus ini sedang dalam proses arbitrase di WTO, Pemerintah Selandia Baru melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan WTO terhadap kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan. (Bahri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com