Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Rokok Australia Rugikan Industri Tembakau Indonesia

Kompas.com - 21/02/2014, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Australia yang menerapkan aturan kemasan polos (plain packaging) terhadap produk tembakau asal Indonesia dinilai akan merugikan industri nasional.

Atas hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memprotes aturan tersebut. Bahkan, DPR dikabarkan telah menyiapkan 'tindakan balasan' atas aturan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati,  menyebut jika aturan tersebut merupakan kesengajaan dari pihak Australia untuk Indonesia, maka pihaknya menyerukan perlawanan terhadap negara yang berupaya merugikan industrri nasional.

"Ya kalau memang suatu kesengajaan pihak Australia mendeskreditkan, apa boleh buat kita beri tindakan reciprokal yang tak kalah keras," katanya, Jumat (21/2/2014).

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Hendrawan Supratikno menegaskan sampai saat ini Kementerian Perdagangan sampai saat ini belum menyampaikan hal-hal tersebut kepada DPR.

"Kalau itu merugikan kita, kita pasti akan protes. Sampai saat ini belum ada penyampaian tersebut," kata Hendrawan.

Hendrawan menjelaskan, dalam teori ekonomi khususnya marketing strategy,  konsumen butuh informasi akan produk yang akan dibeli. Kemasan polos, katanya, hanya siasat Australia untuk menumbuhkan produk lokal lewat cara yang tak adil.

"Orang akan membanding-bandingkan dulu sebelum membeli rokok. Kalau itu tanpa merek, tanpa bungkus itu artinya Australia berharap ada pabrik lokal yang bisa tumbuh," paparnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.  

Aturan tersebut dimaksudkan untuk "membalas" aturan plain packaging untuk produk rokok dan tembakau yang diterapkan pemerintah Australia sejak Desember 2012 lalu.

Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada tahun 2011. Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan  tersebut.

Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Saat ini Australia sedang menghadapi tuntutan hukum terkait peraturan kemasan polos di tingkat arbitrase World Trade Organization (WTO).

Tuntutan tersebut diajukan oleh Indonesia dan empat negara lainnya, yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

Kelima Negara tersebut mengajukan kepada WTO untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan kemasan polos produk tembakau yang disinyalir tidak sejalan dengan aturan perdagangan internasional.

Saat kasus ini sedang dalam proses arbitrase di WTO, Pemerintah Selandia Baru melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan WTO terhadap kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan. (Bahri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com