Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas Peringkas Alat Pembayaran Elektronik di SPBU

Kompas.com - 24/02/2014, 19:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Soomeng mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencoba menyederhanakan alat pembayaran elektronik yang bisa digunakan untuk transaksi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

"Kaya Brizzi, e-money, Flash, ini kan masyarakat sudah available. Cuma, yang jadi masalah kan, yang di mana orang itu enggak perlu masang banyak pembaca kartu. Bila perlu Brizzi bisa dibaca Flash. Protokol ini yang perlu dibangun," jelas Andy, ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2014).  Brizzi adalah kartu prabayar yang diterbitkan BRI, sementara Flash merupakan produk BCA.

Menurutnya, rencana ini masih akan dikaji lebih jauh. Sebabnya, pihak yang membangun perangkat IT ini adalah bank penyedia transaksi elektronik. "Saat ini membiasakan dulu lah, orang pakai Brizzi, karena memudahkan. Tapi kapan itu dibangun terserah IT antar bank. Itu kan juga wilayah yurisdiksinya BI (Bank Indonesia), masa semuanya BPH Migas," kata  Andy.

Pemanfaatan IT adalah salah satu langkah monitoring BBM yang dilakukan BPH Migas, di samping memudahkan konsumen BBM. Andy menegaskan, monitoring BBM perlu dilakukan agar, khususnya BBM bersubsidi tidak jebol, dari yang ditentukan APBN 2014 sebesar 48 juta kiloliter.

"Penyaluran BBM subsidi memerlukan pengawasan yang ketat. Prognosa konsumsi 2014 mencapai 48,97 juta KL apabila business as usual (tidak diawasi)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com