Namun, diakui Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dari beberapa pemimpin daerah, baru Joko Widodo yang dinilainya sangat membantu cita-cita MUI. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 tahun 2013, Pemda DKI Jakarta telah mengatur tata cara sertifikasi halal restoran dan non-restoran hingga pengawasan dan pembiayaannya.
"Contohnya, inisiatif oleh Gubernur DKI sudah mengeluarkan Pergub, (restoran dan nonrestoran) dilengkapi label halal MUI," ujar Lukman, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Pergub tersebut dikeluarkan pada 19 Desember 2013 dan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran atau non-restoran yang menyediakan makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini berawal dari kekhawatiran akan ketidakjelasan status halal pangan yang beredar di pasaran. Padahal, makanan tersebut dikonsumsi oleh penduduk yang mayoritas beragama Islam.
Sayangnya, inisiatif tersebut belum diimplementasikan secara nasional. Atas dasar itulah, Lukman berharap Kemenparekraf mau menjalin kerja sama untuk melakukan hal serupa, membuat aturan sertifikasi restoran di seluruh Indonesia.
"Itu kerja sama dengan Kemenparekraf, inginnya sertifikasi halal dengan mereka. Kita bisa saja kerja sama wisata syariah, DKI sudah ada Pergub itu," terang Lukman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.