Alasan Freeport tidak boleh ekspor, karena belum membuktikan membangun smelter. Padahal saat ini Freeport punya 2 juta ton konsentrat yang belum dimurnikan.
"Tidak ada lagi, bahwa melobi-lobi boleh tidak ekspor mineral mentah dulu sementara, tidak ada, tidak boleh," ujar Jero Wacik di kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2014).
Jero menambahkan, keputusan tersebut mengacu kepada UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Dalam UU tersebut menegaskan tidak boleh melakukan ekspor, jika sudah melakukan pemurnian bahan mineral menjadi setengah jadi.
"Bahwa ada konsentrat, ada bea keluar, ini semua proses, proses undang-undang ini harus dilakukan karena ini amanah undang-undang kami," ungkap Jero.
Sebelumnya Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat. Pasalnya Freeport mengaku serius akan membangun smelter. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.