“Kalau persyaratannya lengkap dalam tempo sehari benih sudah bisa disalurkan,” kata Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Udoro Kasih Anggoro, Kamis (27/2/2014).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan benih dari cadangan benih nasional (CBN) adalah; adanya surat pernyataan puso, daftar calon penerima dan calon lokasi (CPCL) yang mencantumkan nama dan alamat (by name by address), persetujuan dinas Kabupaten/Kota, serta persetujuan dinas pertanian Provinsi.
Hati-hati, jika kurang satu saja dari persyaratan itu, benih tidak disalurkan. Anggoro bilang, jika ada daerah yang merasa sudah mengajukan namun belum mendapatkan benih CBN, bisa jadi ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi sehingga surat pengajuan dikembalikan lagi. Atau, surat pengajuan masih diproses di dinas pertanian, tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Prinsipnya pemerintah tidak akan mempersulit penyaluran benih, karena pemerintah tidak ingin produksi nasional terganggu hanya karena bantuan benih telat. Namun penyaluran itu juga harus dibantu persyaratan yang lengkap agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Anggoro.(Maria Elga Ratri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.