Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Permata Tak Pusingkan Iuran OJK

Kompas.com - 28/02/2014, 17:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak manajemen PT Bank Permata Tbk (PermataBank) mengaku tidak ambil pusing perihal iuran yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh industri jasa keuangan. Iuran ini akan diberlakukan per 1 Maret 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PermataBank Heriwdayatmo mengatakan, aturan iuran OJK tersebut tidak memberatkan. Iuran tersebut sebesar 0,03 hingga 0,06 persen dari total aset perusahaan.

"Karena ini adalah aturan perundang-undangan yang harus diikuti," ujar Herwidayatmo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (28/2/2014).

Lebih lanjut, Herwidayatmo mengatakan aturan tentang iuran OJK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tersebut memang wajib ditaati seluruh industri jasa keuangan. Namun demikian, PermataBank akan pula menyuarakan aspirasi melalui Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas).

"Karena ini adalah peraturan pemerintah, kami pelaku hanya mengikuti aturan. Tapi nanti secara industri ada satu pendapat, sedang dikumpulkan di Perbanas. Kami menunggu di sana saja," ujar Herwidayatmo.

Aturan mengenai iuran OJK telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan telah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2014, bank dikenakan pungutan tahunan sebesar 0,045 persen dari total aset atau paling tidak minimal Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com