Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Wajib Sertifikasi Halal di Daerah Tertentu Saja

Kompas.com - 28/02/2014, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu yang menjadi perdebatan dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah sifat sertifikasinya, sukarela (voluntary) ataukah wajib (mandatory).

Jika bersifat wajib, menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, negara pantas menganggarkan biaya sertifikasi jaminan produk halal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu, salah satu upaya untuk membantu industri kecil menengah memperoleh label halal.

"Sekarang perdebatan di RUU itu wajib atau sukarela. Saya setuju sifatnya voluntary, DPR dan MUI maunya wajib. Kalau wajib bagaimana infrastrukturnya, kelembagannya, SDMnya? Juga kalau wajib, mesti dianggarkan dan ada puluhan juta pengusaha. Enggak mungkin itu (ditanggung negara). Tidak produktif," terang Tulus, dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2014).

Kalau tidak didukung APBN, sifat mandatory sertifikasi produk halal, lanjut Tulus, akan membebani bahkan memastikan industri kecil menengah. "Nanti menjadi beban ekonomi pelaku usaha. Mematikan sektor usaha mikro," katanya.

YLKI pun memberikan usulan soal sertifikasi halal ini. Menurut Tulus, sebaiknya diterapkan wajib sertifikasi halal untuk area tertentu. "Seperti misalnya di Bali. Di sana itu, walaupun masyarakatnya bukan mayoritas Muslim, tapi wisatawan yang berkunjung ke sana banyak juga yang Muslim. Maka label halal menjadi perlu," jelas Tulus.

Sertifikasi halal juga harus disisipkan kepada obyek tertentu, misalnya untuk restoran-restoran cepat saji waralaba, utamanya yang berbasis negara luar. Hal itu untuk menjamin perlindungan konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim. "Sudah ada UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dibuat aja PPnya," ujarnya ditanya apakah bisa dengan Peraturan Gubernur saja.

Catatan Kompas.com, untuk dapat mengantongi label halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mematok tarif Rp 0 hingga Rp 2,5 juta per produk untuk IKM. Sedangkan, untuk industri besar, jasa mendapatkan label halal, dibanderol Rp 1 produk hingga Rp 5 juta per produk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com