Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Wajib Sertifikasi Halal di Daerah Tertentu Saja

Kompas.com - 28/02/2014, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu yang menjadi perdebatan dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah sifat sertifikasinya, sukarela (voluntary) ataukah wajib (mandatory).

Jika bersifat wajib, menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, negara pantas menganggarkan biaya sertifikasi jaminan produk halal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu, salah satu upaya untuk membantu industri kecil menengah memperoleh label halal.

"Sekarang perdebatan di RUU itu wajib atau sukarela. Saya setuju sifatnya voluntary, DPR dan MUI maunya wajib. Kalau wajib bagaimana infrastrukturnya, kelembagannya, SDMnya? Juga kalau wajib, mesti dianggarkan dan ada puluhan juta pengusaha. Enggak mungkin itu (ditanggung negara). Tidak produktif," terang Tulus, dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2014).

Kalau tidak didukung APBN, sifat mandatory sertifikasi produk halal, lanjut Tulus, akan membebani bahkan memastikan industri kecil menengah. "Nanti menjadi beban ekonomi pelaku usaha. Mematikan sektor usaha mikro," katanya.

YLKI pun memberikan usulan soal sertifikasi halal ini. Menurut Tulus, sebaiknya diterapkan wajib sertifikasi halal untuk area tertentu. "Seperti misalnya di Bali. Di sana itu, walaupun masyarakatnya bukan mayoritas Muslim, tapi wisatawan yang berkunjung ke sana banyak juga yang Muslim. Maka label halal menjadi perlu," jelas Tulus.

Sertifikasi halal juga harus disisipkan kepada obyek tertentu, misalnya untuk restoran-restoran cepat saji waralaba, utamanya yang berbasis negara luar. Hal itu untuk menjamin perlindungan konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim. "Sudah ada UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dibuat aja PPnya," ujarnya ditanya apakah bisa dengan Peraturan Gubernur saja.

Catatan Kompas.com, untuk dapat mengantongi label halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mematok tarif Rp 0 hingga Rp 2,5 juta per produk untuk IKM. Sedangkan, untuk industri besar, jasa mendapatkan label halal, dibanderol Rp 1 produk hingga Rp 5 juta per produk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com