Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Plus Minus Keberadaan OJK

Kompas.com - 02/03/2014, 19:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai inkonstitusional dan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, memang dilematis.

Pengamat ekonomi Faisal Basri menilai, institusi yang mengawasi perbankan, pasar modal, asuransi, dan jasa keuangan lainnya itu memiliki kelebihan dan kelemahan. Namun, ia tidak memandang ada yang salah dari pembentukannya.

"Ini memang dua kubu sih ya, ada negara yang bank sentral dan pengawasnya dipisah, ada yang digabung. Tergantung mahzab-nya. Inggris misalnya tadinya dipisah, digabung, lalu dipisah lagi. Jadi model seperti itu ada juga," terang dia mengomentari gugatan atas OJK, di Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Faisal menilai, jika bank sentral dipisah dari badan pengawas, maka bank sentral bisa fokus dalam hal monetary policy saja. Sayangnya, badan pengawas yang ada di Indonesia, dalam hal ini OJK, dinilai masih memiliki kelemahan.

OJK yang terdiri dari perwakilan regulator, perbankan, asuransi, dan pasar modal, hanya menggabungkan orang-orang dengan kompetensi di bidang itu, dalam satu atap.

"Komisioner itu bukan satu komite yang punya keahlian semua. Cuma gabungan yang ada, di dalam satu wadah. Menurut saya lebih solid ada di BI," jelasnya.

Ia menegaskan, tidak semua komisioner OJK memiliki kompetensi di semua bidang jasa keuangan. Atas dasar itu, ia menilai rapat komisioner atau rapat pleno yang digelar OJK pun akan sia-sia.

Pasalnya, orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang asuransi misalnya, hanya akan menurut saja kepada komisioner yang memiliki kompetensi di bidang asuransi.

"Muliaman tahunya bank, kalau pasar modal dia ngikut ke Nurhaida. Jadi apa gunanya komisioner pleno. Kalau di BI kan ada debat dulu," kata dia mencontohkan.

Terkait kemungkinan kembali bergabungnya bank sentral dan pengawas di BI, Faisal mengakui mungkin saja demikian. Namun, di sisi lain, ia menyayangkan dana yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membentuk OJK.

"Mungkin saja, tapi kan uangnya sudah habis berapa, buat segala macam," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com