Iuran OJK diberlakukan per 1 Maret 2014. Iuran ini diatur dalam PP Nomor 11/2014 yang ditandatangani pada 12 Februari 2014. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan batas akhir pembayaran memang masih lama, dan bank kemungkinan tidak terburu-buru membayar iuran tersebut.
Pungutan OJK pada perbankan untuk tahun ini ditetapkan sebesar 0,03 persen dari aset perseroan. Nelson mengatakan besaran pungutan dihitung sendiri oleh masing-masing bank.
"Itu self assessment. Bank sendiri yang menghitung dengan dasar laporan keuangan yang diaudit," kata dia di Gedung DPR, Senin (3/3/2014).
Biaya tahunan wajib dibayarkan perbankan dalam empat periode setiap tiga bulannya, yaitu pada tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. Batas pembayaran tahap pertama jatuh pada 15 April 2014 mendatang.
Sementara itu, iuran dapat lebih kecil dari 0,03 persen dari total aset jika rasio kecukupan modal (CAR) perbankan mengalami penurunan hingga di bawah ketentuan. "Kalau bank di-charge pungutan tahunya CAR-nya dibawah ketentuan ya pasti kami tak pungut," ujar dia.
Adapun untuk sistem pembayarannya, OJK masih menyiapkan Peraturan OJK (POJK). Nelson berharap POJK tersebut dapat selesai minggu ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.