Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memangkas Antrean Saat Menyetor SPT Pajak

Kompas.com - 04/03/2014, 13:35 WIB
Erlangga Djumena

Editor


KOMPAS.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya pada setiap bulan Maret,  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai menggeliat dengan aktivitas penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP).  Wajib Pajak diingatkan untuk segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya sesuai kategori masing-masing.  

Untuk wajib pajak wirausahawan menggunakan formulir 1770, untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final menggunakan formulir 1770S, dan wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun menggunakan formulir 1770SS.

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret, KPP mulai dipadati wajib pajak yang berdatangan hendak melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tahunannya.  Antrian panjang tidak terhindarkan, walaupun pelaporan pajak dapat dilakukan pula melalui pos tercatat maupun melalui drop box yang disediakan di pusat-pusat perbelanjaan atau kantor-kantor tertentu. 

Kantor pajak berusaha memaksimalkan sumber daya yang ada untuk ‘hajatan’ setahun sekali ini.  Sumber daya ini termasuk membentuk satuan tugas khusus pegawai penerima SPT Tahunan OP ataupun kesiapan penyediaan formulir isian yang dibutuhkan wajib pajak.

Tahun ini bisa jadi antrian panjang seperti kondisi tahun lalu tidak akan terjadi lagi, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang giat-giatnya mensosialisasikan fasilitas e-Filing bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS.  Program ini sebenarnya sudah mulai diperkenalkan tahun 2004 sebagai salah satu usaha DJP untuk mendukung kegiatan go green.     

E-Filing merupakan program penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik, sehingga tidak lagi membutuhkan kertas di dalamnya.  Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja; 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.  Wajib Pajak tidak lagi diharuskan melaksanakan pelaporan langsung ke KPP; berarti tidak ada antrian panjang yang melelahkan.  Dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan aman.  

Untuk dapat mengakses e-Filing, wajib pajak hanya membutuhkan koneksi internet dan electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Dengan e-Filing, wajib pajak mendapat kemudahan dalam mengisi SPT karena sudah terdapat panduan bagaimana cara pengisian SPT maupun dalam bentuk formulir isian secara online.  

Selain itu, data yang disampaikan WP telah dianggap lengkap karena ada validasi pengisian SPT dan dokumen pelengkap (seperti: Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP di mana wajib pajak terdaftar melalui Account Representative (AR).

Proses e-Filing hanya membutuhkan tiga tahapan saja; yaitu: Pertama, mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup.  Sehingga WP hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan melalui KPP terdekat. 

Kedua, mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing di efiling.pajak.go.id. Dan ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui efiling.pajak.go.id.

Nah, silakan mencoba aplikasi e-Filing dan rasakan sendiri bagaimana mudahnya program ini.. (Florentina W, Pegawai Ditjen Pajak)
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com