Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecuali Freeport dan Newmont, 11 Perusahaan Sepakat Renegosiasi

Kompas.com - 04/03/2014, 16:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah pemerintah berusaha mengulur-ulur upaya renegosiasi kontrak karya. Jero bahkan menyatakan sudah ada 11 perusahaan yang akan segera meneken renegosiasi.

"Perlu diketahui sekarang sudah ada kira-kira 11 perusahaan yang sudah setuju renegosiasi itu," ujar Jero di kompleks Kepresidenan, Selasa (4/3/2014).

Jero mengaku tak mengingat nama-nama perusahaan yang akan melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah itu. Namun, lanjutnya, perusahaan besar seperti Freeport Indonesia dan Newmont masih belum sepakat melakukan renegosiasi kontrak.

Menurut Jero, kedua perusahaan tambang itu masih belum setuju salah satu komponen dalam renegosiasi seperti luas lahan. Di dalam proses renegosiasi, setidaknya ada enam hal yang perlu disepakati seperti aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri.

Sebuah perusahaan tambang besar, kata Jero, memiliki kontrak sejak zaman dulu seluas 200.000 hektar lahan tambang. Akan tetapi, belum seluruhnya digarap. "Mereka hanya mau 20.000 atau 15.000 hektar untuk 30 tahun yang akan datang. Makanya, jangan dikuasai 200.000 hektar dong. Sisanya ini kan terus mubazir," ucap Jero.

Hal ini, kata Jero terjadi di banyak tempat di antaranya di Sumatera dan Kalimantan. Menurut Jero, hampir sebagian besar perusahaan tambang sudah setuju mengenai luas lahan. Akan tetapi, Freeport dan Newmont masih belum sepakat.

Jero pun mengaku pemerintah tidak memiliki tenggat waktu bagi perusahaan-perusahaan itu. Dia juga membantah pemerintah terkesan tidak tegas dalam mendesak perusahaan untuk mau menuruti renegosiasi. Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan itu selama ini terus berpegang pada perjanjian kontrak lama. Padahal, pemerintah sudah memiliki Undang-undang Mineral dan Energi dan Terbarukan serta Peraturan Pemerintah di bawahnya.

"Ya itu lah. Bukan tidak tegas, dan bukan berarti kami tak bekerja apa-apa. Buktinya sudah ada 11 perusahaan itu. Memang usaha ini, tidak mudah," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba) dan telah dipaparkan pada Kementerian ESDM dan pihak terkait pada Agustus 2013.

Salah satu temuan, adanya celah terjadinya kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Salah satu temuannya tentang jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batubara yang berlaku pada KK lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP mineral. Dari temuan ini,  Kementerian ESDM telah menyepakati akan melakukan renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B disesuaikan dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.

Terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Surat ini ditembuskan kepada presiden, dikirim pada 21 Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti.

Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiaban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi kontrak ini berlarut-larut. Padahal, dalam pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai tanggal 12 Januari 2010.

Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar 169,06 juta dollar AS per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com