Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BPR di Jateng, Komitmen OJK Lindungi Nasabah Dipertanyakan

Kompas.com - 05/03/2014, 13:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur di Semarang yang bersindikasi dengan BPR Restu Mandiri Makmur di Yogyakarta atas nama Hendro Rahtomo dan istrinya Ranggoaini Jahja mempertanyakan perlindungan nasabah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nike, panggilan Ringgoaini, menuturkan dirinya mempertanyakan bagaimana OJK melindungi nasabah bila dirugikan dalam hal ini oleh perbankan. "Saya menanyakan mekanisme perlindungan nasabah. Banyak korban dengan modus sama, hal sama. BPR yang sama," kata Nike di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Rabu (5/3/2014).

Pihak Nike menduga ada praktik tipu daya perjanjian pinjam meminjam yang diubah menjadi jual beli secara sepihak oleh pihak BPR terhadap aset korban yang menjadi jaminan utang.

Sebelumnya dia mengajukan kredit kepada BPR Restu Artha Makmur pada tahun 2011 sebesar Rp 1 miliar, dengan rincian BPR Restu Artha Makmur sebesar Rp 800 juta dan BPR Restu Mandiri Makmur Rp 200 juta.

"Ada 9 kasus sama. Saya harus bicara supaya korban lain berani menyuarakan. BPR itu ambil keuntungan lebih besar dengan mengambil aset. Modus itu jadi umum. BPR harus diawasi karena jumlahnya ratusan," ujarnya.

Nike menjelaskan pihaknya telah mengadukan dugaan tersebut ke OJK Semarang. Pihak OJK Semarang merespon, akan tapi hasilnya tidak disampaikan karena hasilnya rahasia. "Saya berharap dengan OJK karena kita tidak punya tempat mengadu. Saya kagum dengan banner OJK di Yogyakarta tentang perlindungan nasabah," jelasnya.

Nike menyayangkan pihak OJK yang memberikan jawaban yang menurutnya normatif akan menginvestigasi kasus tersebut, akan tetapi hasilnya rahasia. Karena tidak memperoleh jawaban memuaskan dari OJK Semarang, dirinya mengadukan dugaan tersebut ke OJK Pusat di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com