Direktur Umum dan Sumberdaya Manusia BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf menjelaskan sistem whistle blower nantinya, setiap karyawan bisa melaporkan tindakan dari mereka yang dinilai menyimpang dengan atau tanpa nama.
"Laporan itu akan kita klarifikasi, jika benar akan dikenakan sanksi dan sudah ada beberapa yang kita jatuhkan sanksi," kata Amri, Rabu (5/3/2014).
Dijelaskannya, tidak banyak lembaga yang sudah memberlakukan sistem pelaporan whistle blower system. Selain itu, untuk memperkecil pertemuan dengan para mitra, seluruh pengadaan pun dilakukan melalui prosedur elektronik.
"Kita juga memberlakukan sistem score bagi para mitra agar benar-benar teruji dimana sistem yang diberlakukan juga diikuti oleh lembaga-lembaga asuransi dan keuangan lain," ungkap Amri. (Adiatmaputra Fajar Pratama )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.