Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nilai Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat bagi Penumpang

Kompas.com - 11/03/2014, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam industri penerbangan, lantaran sektor ini masuk ke dalam bisnis berisiko tinggi. Dalam kasus hilangnya Malaysia Airlines, para penumpang mendapatkan santunan asuransi yang besarannya telah ditentukan dalam Konvensi Montreal.

Besaran klaim bagi penumpang dalam kecelakaan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mengikuti laju inflasi global, sedangkan kurs acuannya menggunakan mata uang khusus milik International Monetary Fund (IMF), yaitu Special Drawing Rights (SDR).

Saat ini, 1 SDR dihargai 1,5 dollar AS, sedangkan jika dikonversi dalam rupiah sebesar Rp 17.729.

Pertanggungan asuransi untuk penerbangan internasional mengacu pada Konvensi Montreal (Montreal Convention) yang diteken pada 1999. Perjanjian tersebut mengatur besaran pertanggungan untuk penumpang pesawat dan barang yang diangkut.

Untuk santunan penumpang, perjanjian itu menyatakan ada dua tahap pertanggungan atas penumpang oleh maskapai. Tahap pertama, maskapai wajib membayar ganti rugi hingga 100.000 SDR atau sekitar Rp 1,77 miliar atas penumpang yang meninggal atau yang terluka dalam kecelakaan pesawat.

Pada tahap pertama ini, maskapai tidak bisa mengajukan keberatan atau banding karena sifatnya yang wajib.

Tahap kedua, maskapai membayar biaya hidup keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk itikad baik perusahaan terhadap keluarga penumpang yang meninggal. Pada kasus kecelakaan Air France 447 beberapa waktu lalu, per keluarga korban menerima tambahan santunan sebesar 25.000 dollar AS.

Untuk santunan tahap kedua ini, maskapai bisa saja tidak memberikan santunannya jika mereka bisa membuktikan tidak lalai atas insiden kecelakaan.

Di luar penumpang, Konvensi Montreal juga mengatur mengenai ganti rugi atas barang yang diangkut pesawat yang mengalami kecelakaan. Jika barang yang diangkut hilang, rusak atau terlambat datang, maskapai wajib memberi kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram, atau sekitar Rp 291.000 per kilogram.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia Julian Noor mengungkapkan industri penerbangan memang membutuhkan berbagai jenis asuransi. "Ada rangka pesawat, penumpang, barang, hingga pihak ketiga," jelasnya.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air saat dimintai pendapat mengatakan setiap perusahaan penerbangan pasti memiliki asuransi. "Penerbangan internasional dan domestik besaran pertanggungjawabannya bisa berbeda," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com