Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BCA: Deposito Berhadiah yang Perlu Diatur

Kompas.com - 11/03/2014, 19:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator tengah mengkaji aturan main pemberian hadiah kepada nasabah oleh perbankan.

OJK menilai, program tabungan berhadiah merupakan salah satu unsur penting yang turut membebani rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).

Salah satu bank yang juga memberikan hadiah kepada nasabah itu adalah PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Bank dengan kode emiten BBCA ini menawarkan produk tabungan berhadiah lewat program Gebyar Tahapan BCA.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menilai, adanya hadiah untuk nasabah tabungan itu masuk dalam komponen biaya promosi.

Karena itu, menurutnya, otoritas lembaga keuangan dan juga bank sentral tak perlu mengatur produk tabungan berhadiah.

"Tabungan berhadiah seharusnya tidak perlu diatur, karena biayanya murah. Itu masuk ke dalam komponen biaya promosi dan bisa juga dihitung sebagai cost of fund (biaya dana) dan itu sangat kecil sekali dampaknya," ujar Jahja seperti dikutip KONTAN pada Selasa (11/3/2014).

Jahja menilai, suku bunga tabungan yang murah hendaknya diberi pemanis berupa hadiah dalam pemasaran produk. Selain itu, pemberian hadiah terhadap tabungan nasabah pun tidak tergantung besarnya saldo tabungan nasabah.

Yang perlu diperhatikan, kata Jahja adalah, pemberian hadiah pada produk deposito yang merupakan dana mahal. Sebab, biaya atau suku bunga yang ditawarkan pada produk deposito sudah tinggi.

"Menurut saya, yang tidak boleh itu seharusnya deposito berhadiah. Karena deposito sudah dikasih bunga tinggi dengan begitu biayanya sudah tinggi. Kalau diberikan hadiah lagi, maka biayanya kian semakin tinggi. Untuk tabungan relatif lebih kecil dan hadiah sebagai salah satu yang menarik minat nasabah," jelasnya.

Menariknya, latar belakang OJK bakal merilis aturan main tabungan berhadiah lantaran persoalan ketidakadilan (fairness). Menurut OJK, perebutan dana pihak ketiga (DPK) lewat tabungan berhadiah kian menyudutkan bank kecil.

Sebab, hanya bank besar berkocek tebal yang punya kemampuan besar menggelar program tabungan berhadiah. Maklum, pada praktiknya saat ini bank rela memberikan aneka gadget hingga mobil, demi mengumpulkan dana murah nasabah.

Bagi bank besar, pemberian hadiah efeknya sangat kecil terhadap BOPO. Tapi yang terjadi adalah persaingan perebutan dana murah nasabah yang tidak sehat di industri perbankan secara keseluruhan.

Rencananya OJK merampungkan aturan main program tabungan berhadiah pada kuartal III-2014. Divisi bidang Penelitian dan Pangaturan Perbankan OJK sedang meneliti lebih mendalam mengenai praktik pemberian hadiah yang sekarang terjadi, sebelum dikeluarkannya aturan ini.

Saat ini OJK masih dalam proses meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku perbankan. Termasuk apakah akan melarang atau membatasi pemberian hadiah dalam praktik program tabungan. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com