Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bisa Lakukan Pengurangan Pungutan

Kompas.com - 12/03/2014, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan berhak menggunakan opsi pengurangan besaran pungutan atas pelaku industri di sektor jasa keuangan. Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, pengurangan itu terbuka hingga 100 persen.

Pengurangan besaran pungutan itu, antara lain, diterangkan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Retno Ici dalam diskusi sesi ke-10 Banking Journalist Academy, Selasa (11/3/2014), di Jakarta. Akademi itu digelar Aliansi Jurnalis Independen Indonesia bekerja sama dengan PermataBank.

Retno menyatakan, ada beberapa ketentuan dan kriteria terkait penerapan pengurangan pungutan bagi pelaku sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan yang mengembangkan produk keuangannya di daerah dapat diberi keringanan. Ini merupakan upaya OJK menumbuhkan industri keuangan di daerah.

”Jika mengembangkan produk lembaga keuangan mikro, khususnya di daerah, pungutannya bisa diturunkan sekitar 20 persen,” kata dia.

Pengurangan pungutan tertera dalam Pasal 17 PP No 11/2014. Pengurangan hingga 100 persen pungutan diterapkan jika pelaku mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan atau pemberesan. Jika OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu secara nasional atau di daerah tertentu, pengurangan pungutan dapat diterapkan hingga 75 persen.

”Penetapan besaran pungutan dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” kata Retno.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, dimungkinkan bagi OJK menetapkan industri atau produk tertentu dengan kriteria yang akan ditetapkan.

”Semua dituangkan dalam peraturan. Menurut rencana juga mulai tahun ini,” kata dia.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Dumoly F Pardede menyebut, terdapat tiga hal pemberian pengurangan pungutan. Ketiga hal itu, sektor keuangan masih dalam pertumbuhan, kondisi keuangan memburuk, dan sektor keuangan didirikan karena peraturan perundang-undangan untuk tujuan khusus, yang dibentuk pemerintah untuk masyarakat. Ia menegaskan, OJK tidak akan membuat keputusan yang memberatkan industri. (BEN/AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com