Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertambangan Asing Akan Diwajibkan Divestasi 40 Persen Saham

Kompas.com - 12/03/2014, 10:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah masih melanjutkan proses renegosiasi kontrak pertambangan. Salah satunya, pemerintah berjanji membuat aturan baru yang lebih tegas mengenai kewajiban perusahaan pertambangan asing mendivestasikan saham ke entitas lokal. Lewat aturan ini, misalnya, pemerintah mewajibkan PT Freeport Indonesia menjual minimal 40 persen saham.

Jalan panjang divestasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dimulai tahun 1967 saat Freeport mulai beroperasi di Indonesia. Belakangan, pemerintah menerbitkan PP No 24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen.

Namun, aturan itu hanya untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk memperkuatnya, terbit juga Permen ESDM No 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lantaran kedua aturan itu hanya dikenakan bagi pemegang IUP dan IUPK, Freeport masih enggan melakukan divestasi saham. Proses divestasi saham Freeport saat ini tergantung pada hasil proses renegosiasi.

UU Minerba mengamanatkan, begitu kontrak habis, seluruh rezim KK akan dihapus digantikan dengan rezim IUPK. Kontrak Freeport akan habis 2021. Sukhyar, Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan, divestasi bagi perusahaan mineral yang terintegrasi ataupun perusahaan tambang underground seperti Freeport akan diatur secara khusus dalam rancangan Peraturan Pemerintah. "Sejauh ini, draft calon beleid itu masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian," ungkapnya seperti dikutip KONTAN, Senin (10/3/2014).

Sayangnya, Sukhyar belum mau menjelaskan detail berapa porsi saham yang harus dilepaskan Freeport ke kepemilikan nasional. Yang jelas, untuk perusahaan tambang terintegrasi, kewajiban divestasi minimal 40 persen. "Underground belum banyak di Indonesia, mereka juga pioner. Kami akan memberikan ruang bagi mereka untuk menghitung," kata dia.

Sebelumnya, Freeport memberi sinyal hanya setuju melakukan divestasi maksimal 20 persen saham sampai tahun 2021 saat kontrak habis.

Simon Sembiring, Pengamat Pertambangan menegaskan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51 persen saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di Tanah Air bakal tetap dikuasai perusahaan asing.  (Muhammad Yazid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com