Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertambangan Asing Akan Diwajibkan Divestasi 40 Persen Saham

Kompas.com - 12/03/2014, 10:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah masih melanjutkan proses renegosiasi kontrak pertambangan. Salah satunya, pemerintah berjanji membuat aturan baru yang lebih tegas mengenai kewajiban perusahaan pertambangan asing mendivestasikan saham ke entitas lokal. Lewat aturan ini, misalnya, pemerintah mewajibkan PT Freeport Indonesia menjual minimal 40 persen saham.

Jalan panjang divestasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dimulai tahun 1967 saat Freeport mulai beroperasi di Indonesia. Belakangan, pemerintah menerbitkan PP No 24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen.

Namun, aturan itu hanya untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk memperkuatnya, terbit juga Permen ESDM No 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lantaran kedua aturan itu hanya dikenakan bagi pemegang IUP dan IUPK, Freeport masih enggan melakukan divestasi saham. Proses divestasi saham Freeport saat ini tergantung pada hasil proses renegosiasi.

UU Minerba mengamanatkan, begitu kontrak habis, seluruh rezim KK akan dihapus digantikan dengan rezim IUPK. Kontrak Freeport akan habis 2021. Sukhyar, Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan, divestasi bagi perusahaan mineral yang terintegrasi ataupun perusahaan tambang underground seperti Freeport akan diatur secara khusus dalam rancangan Peraturan Pemerintah. "Sejauh ini, draft calon beleid itu masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian," ungkapnya seperti dikutip KONTAN, Senin (10/3/2014).

Sayangnya, Sukhyar belum mau menjelaskan detail berapa porsi saham yang harus dilepaskan Freeport ke kepemilikan nasional. Yang jelas, untuk perusahaan tambang terintegrasi, kewajiban divestasi minimal 40 persen. "Underground belum banyak di Indonesia, mereka juga pioner. Kami akan memberikan ruang bagi mereka untuk menghitung," kata dia.

Sebelumnya, Freeport memberi sinyal hanya setuju melakukan divestasi maksimal 20 persen saham sampai tahun 2021 saat kontrak habis.

Simon Sembiring, Pengamat Pertambangan menegaskan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51 persen saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di Tanah Air bakal tetap dikuasai perusahaan asing.  (Muhammad Yazid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com