Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipimpin Jokowi, Pendapatan DKI Naik Rp 31 Triliun dalam Setahun

Kompas.com - 17/03/2014, 12:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Chatib Basri mengapresiasi capaian ekonomi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2012 mencapai Rp 41 triliun, naik menjadi Rp 72 triliun pada masa kepemimpinan Joko Widodo.

"Naik Rp 31 triliun dalam setahun. Ruang dari potensi pajak bisa jauh lebih besar," kata Chatib, dalam sambutan penandatanganan kerja sama antara Ditjen Pajak Kemenkeu dan Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, Senin (17/3/2014).

"Kalau Pak Jokowi dan Pak Basuki bisa mencapai Rp 100 triliun dalam dua-tiga tahun lagi, itu sesuatu yang sangat luar biasa," kata dia lagi.

Dia menambahkan, DKI memiliki potensi pajak yang amat besar. Namun, hal itu belum bisa dioptimalkan lantaran sejumlah kendala. Potensi pajak yang ada di Jakarta antara lain pajak orang pribadi. Ini, kata dia, perlu dioptimalisasi, mengingat sumber penerimaan pajak tidak lagi hanya bisa mengandalkan tambang dan komoditas.

Tahun lalu, ketika harga komoditas turun, penerimaan pajak juga terganggu. Demikian juga dengan larangan ekspor, hal ini diperhitungkan akan menurunkan penerimaan pajak sekitar Rp 6 triliun per tahun.

"Kita tidak mungkin bertahan pada sumber itu-itu saja. Ada potensi pajak UKM di Jakarta, yang dalam 3 bulan ini mencapai Rp 450 miliar. Memang masih kecil. Namun, saya bilang ke Pak Fuad (Dirjen Pajak Fuad Rahmany), lebih baik Rp 450 miliar, daripada nol," sebut mantan Kepala BKPM itu.

"Langkah (kerja sama) ini sangat penting, menandai mobilisasi potensi pajak," ujarnya.

Diralat

Dihubungi terpisah Senin (17/3/2014) malam, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi meluruskan pernyataan Chatib.

Menurut Iwan, angka Rp 72 triliun merupakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014, bukan PAD DKI Jakarta 2013 (baca: Soal PAD Naik Rp 31 Triliun, Kadin Pajak DKI Jakarta Ralat Menkeu).

Selain itu, saat dikonfirmasi Kompas.com,  Menkeu juga mengaku yang dimaksud dirinya adalah APBD. (baca: Menkeu Ralat Omongannya soal PAD Jakarta Naik Rp 31 Triliun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com