Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum: PT Berkah Tidak Ada Kaitan Dengan Hary Tanoe

Kompas.com - 17/03/2014, 21:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama (BKB) Andi Simangunsong menegaskan, perusahaan kliennya tidak memiliki hubungan dengan bos Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo.

Menurutnya, perusahaan itu merupakan sebuah perusahaan yang dibentuk oleh sejumlah investor. “Pemiliknya bukan Pak Hary atau MNC Group. Tetapi para investor yang masuk dalam skema investasi tertentu,” kata Andi ketika dihubungi wartawan, Senin (17/3/2014).

Andi pun membantah, bahwa salah satu investor yang menanamkan modalnya di perusahaan tersebut merupakan calon wakil presiden yang diusung oleh Partai Hanura itu. Kendati demikian, ia enggan merinci siapa saja investor yang menanamkan modalnya di sana.

Ia mengatakan, sejak tahun 2002, PT BKB telah bekerjasama dengan Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan pemilik sekaligus pemegang saham dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Di dalam kerjasama itu terdapat sebuah perjanjian (investment agreement) yang menyatakan jika PT BKB berkewajiban membantu TPI jika mengalami kesulitan. PT BKB merupakan perusahaan yang berkedudukan di Menara Kebon Sirih Lantai 5, Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19, Jakarta Pusat.

Meski perusahaan tersebut berkedudukan di kantor yang sama dengan kantor MNC Group, Andi membantah, jika perusahaan kliennya merupakan bagian dari anak perusahaan MNC Group. “BKB itu bukan anak perusahaan dari Bhakti Investama (perusahaan investasi milik MNC Group). Enggak bener itu. Bukan-bukan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik saham TPI Siti Hardijanti Rukmana melalui kuasa hukumnya, Dedy Kurniadi melaporkan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan Direktur Utama MNC TV Sang Nyoman Suwisma ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kedua orang itu dilaporkan, lantaran dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas tindakan pengusiran terhadap sejumlah anggota dewan direksi PT TPI pada 11 Januari 2014. Saat itu, dua anggota dewan direksi TPI Dany Rukmana dan Mohamad Jarmar berupaya mengambil alih MNC TV dengan kembali bekerja di sana.

Namun, perbuatan mereka justru ditindaklanjuti dengan upaya pengusiran paksa oleh Asisten Direktur Utama MNC TV, Sugiarto. Pihak MNC menyatakan, TPI tidak dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pdt/2013 yang dikeluarkan 2 Oktober 2013 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com