Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Diskon Pungutan bagi Industri Keuangan yang Terbitkan Sukuk

Kompas.com - 20/03/2014, 14:52 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan pihaknya berjanji akan memangkas jumlah pungutan bagi perusahaan keuangan yang menerbitkan sukuk atau obligasi syariah.

"Salah satu yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah tentang pungutan. OJK akan memberi insentif pengenaan pungutan OJK bagi penawaran umum sukuk," kata Nurhaida di Jakarta, Kamis (18/3/2014).

Nurhaida mengatakan, pungutan OJK terhadap seluruh industri jasa keuangan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011. Adapun pungutan terhadap pendaftaran penawaran sukuk pada dasarnya sebesar 0,05 persen dari nilai emisi.

"Kemudahan bagi sukuk adalah untuk penawaran umum obligasi konvensional walau tetap dikenakan 0,05 persen dari nilai emisi, batas maksimalnya adalah Rp 750 juta. Bagi penawaran umum sukuk maksimal Rp 150 juta," ujar dia.

Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan, kebijakan insentif terhadap pungutan bagi penawaran umum sukuk ini adalah guna meningkatkan dan pengembangan sukuk di pasar keuangan Indonesia.

"Terhadap sukuk itu maksimal pungutan sebesar Rp 150 juta. Ini adalah salah satu bentuk insentif bagi penerbitan sukuk," jelasnya.

Nurhaida menjelaskan, saat ini sukuk memiliki potensi yang sangat besar untuk terus tumbuh. Akan semakin banyak perusahaan yang mempertimbangkan untuk menggunakan sukuk sebagai alternatif pendanaan.

"Kami berharap di masa mendatang banyak yang memanfaatkan sukuk sebagai pembiayaan. Pasar sukuk masih sangat potensial untuk dikembangkan," papar Nurhaida.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com