Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Diskon Pungutan bagi Industri Keuangan yang Terbitkan Sukuk

Kompas.com - 20/03/2014, 14:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan pihaknya berjanji akan memangkas jumlah pungutan bagi perusahaan keuangan yang menerbitkan sukuk atau obligasi syariah.

"Salah satu yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah tentang pungutan. OJK akan memberi insentif pengenaan pungutan OJK bagi penawaran umum sukuk," kata Nurhaida di Jakarta, Kamis (18/3/2014).

Nurhaida mengatakan, pungutan OJK terhadap seluruh industri jasa keuangan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011. Adapun pungutan terhadap pendaftaran penawaran sukuk pada dasarnya sebesar 0,05 persen dari nilai emisi.

"Kemudahan bagi sukuk adalah untuk penawaran umum obligasi konvensional walau tetap dikenakan 0,05 persen dari nilai emisi, batas maksimalnya adalah Rp 750 juta. Bagi penawaran umum sukuk maksimal Rp 150 juta," ujar dia.

Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan, kebijakan insentif terhadap pungutan bagi penawaran umum sukuk ini adalah guna meningkatkan dan pengembangan sukuk di pasar keuangan Indonesia.

"Terhadap sukuk itu maksimal pungutan sebesar Rp 150 juta. Ini adalah salah satu bentuk insentif bagi penerbitan sukuk," jelasnya.

Nurhaida menjelaskan, saat ini sukuk memiliki potensi yang sangat besar untuk terus tumbuh. Akan semakin banyak perusahaan yang mempertimbangkan untuk menggunakan sukuk sebagai alternatif pendanaan.

"Kami berharap di masa mendatang banyak yang memanfaatkan sukuk sebagai pembiayaan. Pasar sukuk masih sangat potensial untuk dikembangkan," papar Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com