Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Gencar Mengincar Nasabah Bank

Kompas.com - 21/03/2014, 10:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mengakses data-data nasabah perbankan. Meskipun belum ada kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, ada bank asing yang meminta persetujuan nasabah mengizinkan bank membagikan data calon debitur ke petugas pajak.

Standard Chartered (Stanchart) Bank Indonesia, misalnya. Dalam dokumen yang KONTAN peroleh, bank asal Inggris tersebut menambah ketentuan tambahan, yakni pasal 19 terkait syarat dan ketentuan umum kredit tanpa agunan (KTA).

Bank yang juga sponsor utama klub sepakbola Liverpool ini meminta persetujuan nasabah untuk mengizinkan bank membagikan data calon debitor ke petugas pajak. "Debitor memberikan izin kepada bank ataupun afiliasinya membagi informasi debitur dengan petugas pajak dalam dan luar negeri," demikian bunyi pasal 19 tersebut.

Ketentuan berlaku efektif per 1 April mendatang. "Debitur dan deposan bebas memilih ingin memberi izin atau tidak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi warga Amerika Serikat (AS), karena induk Stanchart di Inggris menyepakati hal itu dengan Pemerintah AS. Tidak ada hubungannya dengan pajak Indonesia," ujar Lanny Hendra, Country Head Consumer Banking Stanchart Indonesia, kepada KONTAN.

Syarat dan ketentuan ini berbeda dengan kebijakan bank lain. Ida Apulia Simatupang, Deputy Cards and Loan Business Head Citibank Indonesia, menyatakan, pihaknya tidak meminta debitur atau deposan membolehkan bank menyerahkan informasi debitur terhadap otoritas pajak. "Termasuk debitur yang merupakan warga negara asing," ujar Ida, Kamis (20/3/2014).

Rahasia deposan

Penelusuran KONTAN, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga belum mewajibkan kebijakan seperti Stanchart. "Saat ini ada ketentuan penyertaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi debitur dengan pinjaman di atas Rp 50 juta. Tapi data disimpan BNI. Tidak pernah diberikan ke pajak," ujar Darmadi Sutanto, Direktur Konsumer dan Ritel Bank BNI.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, data nasabah dipublikasikan ke Ditjen Pajak tetap mengacu pada Undang-Undang Perbankan. "Saya sudah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pajak A. Fuad Rahmany tentang hal ini tetap mengacu pada UU," ujar Muliaman.

Meski niatan Ditjen Pajak mengakses data nasabah perbankan Indonesia masih menjadi polemik, peraturan yang berlaku telah menyinggung hal tersebut. Mengutip Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, di situ tertulis: bank wajib merahasiakan informasi nasabah penyimpan alias deposan.

Cuma, hal ini tidak berlaku bagi kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang, dan sebagainya. Tapi, "Pemberian informasi deposan harus mendapat izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI)," begitu bunyi aturan tersebut. (Adhitya Himawan, Nina Dwiantika, Issa Almawadi, Dessy Rosalina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com