Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Tolak Keputusan KPPU soal Kartel Bawang Putih

Kompas.com - 21/03/2014, 15:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menyatakan tidak terima keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan instansi tersebut terlibat dalam kasus kartel bawang putih.

Menteri Perdagangan M. Lutfi memastikan pihaknya bakal mengupayakan langkah hukum. "Saya tolak keputusan KPPU, kami akan banding. Kami akan mengambil seluruh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya Jumat (21/3/2014).

Dia menyebutkan, Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya mengatur aturan antar pedagang. Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah regulator. "Kami bukan bagian dari pedagang. Kita regulator. Kita wasit," kata dia.

Dia pun menegaskan tidak mungkin ada persekongkolan antara Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan pedagang, untuk mengatur harga bawang putih. Kata Lutfi, sebelum Menteri Perdagangan, yang pada saat itu dijabat oleh Gita Wirjawan mengeluarkan surat persetujuan impor, harga bawang putih terlanjur mencapai Rp 95.000 per kilogram.

Kondisi tersebut memaksa Kementerian Perdagangan untuk mengambil tindakan, yakni mengeluarkan surat persetujuan impor tanpa disertai rekomendari dari Kementerian Pertanian.

"Pernyataan persekongkolan itu saya menolak dengan tegas. Wasit tidak bisa bersekongkol dengan pemain. Kalau iya, bermain dengan pemain, seharusnya (KPPU) tunjukkan bagaimana caranya," ujar Lutfi.

Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kamis (20/3/2014), KPPU menyatakan, sebanyak 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel.

KPPU mendenda mereka mulai belasan juta rupiah hingga Rp 921 juta, dengan total Rp 13,3 miliar. Ketua Majelis Komisi, Sukarmi menyebutkan 19 importir tersebut terbukti melanggar pasal 19 c, dan pasal 24 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menilai sebagian dari importir ini sengaja melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih di pasaran, sehingga berakibat pada lonjakan harga bawang putih di pasaran.

Pada kasus ini, hakim menyatakan Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut bersalah karena bersekongkol. Tapi KPPU tidak menghukum, cuma memberi rekomendasi perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com