Dalam surat gugatannya, SP meminta adanya kenaikan gaji reguler minimal 2 kali setahun. "Di BCA kenaikan gaji itu paling satu kali setahun. Ya minimal 2 kali setahun. Kalau pertama masuk jadi eselon VII terus keluar tetap eselon VII juga, berarti ada yang tidak beres," ujar Hadrianus, Anggota SP BCA Bersatu di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Permasalahan gaji yang dituntut oleh SP BCA merupakan aspirasi karyawan BCA. Menurut Hadrianus, ada karyawan yang sudah 20 tahun bekerja, tetapi hanya mendapatkan gaji Rp 7 juta - Rp 8 juta.
"Kawan-kawan karyawan yang di dalam pekerja reguler, sudah kerja 15 sampai 20 tahun masa gajinya masih di angka Rp 7 juta - Rp 8 juta? Ini kan kurang beres. Jadi yang berprestasi tidak diapresiasi," tandasnya.
Sebelumnya, SP BCA Bersatu telah melakukan gugatan terhadap PT Bank Central Asia Tbk mengenai perselisihan kepentingan menyangkut isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2012-2014 sebanyak 20 poin yang terdapat dalam 20 pasal.
Poin-poin yang diusulkan perubahannya antara lain kenaikan upah atau gaji berkali, dana pensiun, kontribusi kerja dalam program pensiun, pajak penghasilan, istirahat panjang (cuti besar), sistem jenjang kepangkatan dan eselon, promosi, serta pinjaman kendaraan bermotor dan pinjaman perumahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.