Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMI Resmi Kembali ke Pangkuan Bakrie

Kompas.com - 26/03/2014, 07:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Grup Bakrie kini boleh bernapas lega. Proses transaksi pemisahan investasi (separation transaction) dengan Asia Resource Minerals Plc (ARM) yang telah berjalan sekitar 13 bulan akhirnya selesai dengan happy ending bagi grup usaha tersebut.

Berdasarkan pernyataan di situs resmi ARM, Selasa (25/3/2013), Nick von Schirnding, Chief Executive Officer ARM, menuturkan, dua transaksi yang merupakan bagian dari separation telah resmi efektif.

Dua transaksi itu adalah pertama, pembelian kembali (buyback) 29,2 persen saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) oleh Grup Bakrie senilai 501 juta dollar AS dari ARM. Kedua, jual beli 23,8 persen saham ARM milik Grup Bakrie kepada unit usaha Samin Tan, Ravenwood Acquisition Company Limited (RACL).

Artinya, Samin Tan kini menjadi pemilik mayoritas ARM dengan kepemilikan 47,6 persen saham. Sebelum kehadiran RACL, Samin Tan telah lebih dulu menguasai 23,8 persen saham ARM melalui PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).

"Saya dengan berbahagia mengumumkan bahwa kami telah berhasil menyelesaikan separation (transaction)," kata Von Schirnding dalam keterangan resmi, Selasa (25/3/2013).

Penyelesaian ini bakal menjadi titik tolak ARM untuk melakukan restrukturisasi secara menyeluruh.

Nick Salmon, Direktur Independen Senior ARM, menyatakan, perusahaan akan kembali berupaya untuk memulihkan value bagi para pemegang saham. Salah satu bentuknya adalah ARM akan mengembalikan dana 400 juta dollar AS dari hasil penjualan BUMI kepada para pemegang saham.

Poin lain yang bakal menjadi perhatian manajemen ARM adalah menyelesaikan arbitrase atas mantan Presiden Direktur PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), Rosan Perkasa Roeslani.

Kedua belah pihak memang terlibat perseteruan atas dana senilai 173 juta dollar AS milik BRAU. ARM menilai Rosan telah menyelewengkan dana tersebut semasa memimpin perusahaan tambang itu dan sepantasnya mengembalikannya. (Veri Nurhansyah Tragistina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com