Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMF Ajukan Standardisasi Akad Sekuritisasi ke MUI

Kompas.com - 26/03/2014, 19:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mempercayakan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memutuskan kegiatan sekuritisasi pada perbankan syariah.

Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan, perseroan yang memberikan pinjaman pada enam bank syariah tersebut untuk mengajukan standardisasi aqad musyarakah mutanaqishah.

"Saat ini baru Bank Muamalat yang bisa melakukan sekuritisasi dengan SMF," kata Raharjo, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Ia menjelaskan, maksud dari standardisasi tersebut agar perbankan syariah lain bisa melakukan sekuritisasi, sama halnya Bank Muamalat.

Sebagai informasi, aqad musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Kerjasama tersebut akan mengurangi hak satu pihak, dan menambah hak pihak lainnya.

Adapun perpindahan kepemilikan dilakukan melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. "Saya mengharapkan akan ada tambahan satu institusi, yang jelas volumenya akan meningkat," harap Raharjo.

Saat ini SMF juga memberikan pinjaman kepada 6 bank syariah. Dari Rp 2,507 triliun penyaluran pinjaman sepanjang tahun 2013, 37,5 persen diantaranya kepada keenam bank syariah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com