Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Perpanjang Masa Pelaporan SPT Online

Kompas.com - 28/03/2014, 08:15 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memanfaatkan pembuatan laporan online atau e-Filing sampai 30 April mendatang.

Itu artinya, masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 bisa dilakukan lebih lama dari biasanya. Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.

“Keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang KUP,” kata pemberitahuan resmi Ditjen Pajak seperti dikutip KONTAN, Kamis (27/3/2014).

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT  Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum tanggal 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.

Ditjen Pajak berharap, agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera memanfaatkan kesempatan pembuatan SPT dengan cara online tersebut. (Asnil Bambani Amri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com